Polres Barru Ungkap Kasus Jambret di Jalan Melati, Satu Pelaku Diamankan

    Polres Barru Ungkap Kasus Jambret di Jalan Melati, Satu Pelaku Diamankan

    Barru — Polres Barru mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Barru yang dibacakan oleh Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, Jumat (26/12/2025).

     

    Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Korban warga Sumpang Binangae, seorang perempuan pensiunan ASN.

     

    Dalam keterangannya, Iptu Akbar Sirajuddin menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Melati, korban diikuti pelaku dari arah belakang. Pelaku kemudian mengambil dompet korban yang disimpan di dasbor sepeda motor.

     

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di tempat kejadian perkara.

     

    “Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan, ” ujar Iptu Akbar Sirajuddin.

     

    Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial MF alias F (24), seorang kurir. Terduga pelaku diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru.

     

    Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pemantauan terhadap calon korban di sekitar kantor perbankan dengan sasaran ibu-ibu dan lansia, kemudian mengikuti korban dan melakukan aksi jambret.

     

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A9, satu buah dompet kain, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, serta helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

     

    Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

    Mriz

    Mriz

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Hadiri Ramah Tamah Natal Gereja...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Barru Tinjau Operasional Pos Lilin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami