Pemerintah Mediasi Polemik Masjid Nurut Tajdid Barru, Murni Sengketa Kepemilikan

    Pemerintah Mediasi Polemik Masjid Nurut Tajdid Barru, Murni Sengketa Kepemilikan

    Barru — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Polres Barru memfasilitasi mediasi antara warga BTN Pepabri Kelurahan Coppo dengan jamaah Muhammadiyah mengenai penggunaan dan status Masjid Nurut Tajdid. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Barru, Rabu (25/3/2026).

     

    Ketua Pengurus Masjid Nurut Tajdid menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi sebelumnya dipicu oleh miskomunikasi, serta menegaskan bahwa jamaah masjid selama ini mengikuti ketetapan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah. Ia juga mengapresiasi peran aparat dan pemerintah yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

     

    Sementara itu, perwakilan Muhammadiyah menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan semangat persaudaraan dan tidak menginginkan terjadinya konflik di tengah masyarakat. Muhammadiyah juga menegaskan tidak pernah melarang siapapun untuk beribadah, serta menilai kejadian yang terjadi merupakan dinamika yang perlu diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku.

     

    Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) turut mengingatkan pentingnya menjaga citra kerukunan di tengah masyarakat. Menurutnya, stabilitas sosial dan toleransi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung pembangunan daerah.

     

    Kementerian Agama Kabupaten Barru dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa aspek legalitas kepemilikan lahan dan status wakaf merupakan ranah hukum yang perlu dibuktikan melalui dokumen sah dan mekanisme peradilan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai sebagai langkah tepat untuk menghindari perbedaan persepsi di kemudian hari.

     

    Dari hasil mediasi tersebut, disimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan konflik perbedaan paham keagamaan, melainkan lebih kepada sengketa terkait kepemilikan dan pengelolaan aset masjid yang dipengaruhi oleh perbedaan persepsi dan miskomunikasi antar pihak.

     

    Permasalahan bermula dari perselisihan terkait status kepemilikan dan pengelolaan Masjid Nurut Tajdid yang telah berkembang sejak tahun sebelumnya. Situasi tersebut diperparah oleh kurangnya komunikasi antara pihak terkait dalam rencana penggunaan masjid untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri.

     

    Pada Jumat, 20 Maret 2026, jamaah Muhammadiyah datang ke Masjid Nurut Tajdid untuk melaksanakan Salat Idul Fitri. Namun, karena adanya perbedaan rencana penggunaan masjid serta belum adanya kesepakatan antara pihak terkait, terjadi penolakan dari warga setempat. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan ketegangan, namun dapat segera diredam oleh Polres Barru dan pemerintah setempat.

     

    Mriz

    Mriz

    Artikel Sebelumnya

    Alumni Polri Hafidz Quran 2022, Bripda Maftuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami