Tambang Batu Ilegal di Pujananting Barru Dibiarkan Berbulan-bulan untuk Kepentingan Proyek Negara 

    Tambang Batu Ilegal di Pujananting Barru Dibiarkan Berbulan-bulan untuk Kepentingan Proyek Negara 
    Aktivitas penambangan batu diduga ilegal di Dusun Bontopayung, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan

    BARRU– Aktivitas penambangan batu diduga ilegal di Dusun Bontopayung, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa izin, namun terkesan luput dari pengawasan aparat.

    Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa material hasil penambangan digunakan untuk kebutuhan proyek pemerintah dengan anggaran miliaran, yang lokasinya tidak jauh dari area tambang. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rantai pasok material ilegal untuk proyek negara.

    “Penambangan batu ilegal di Pujananting sudah lama berjalan, dan batu serta pasirnya dipakai untuk proyek PT Win, ” ungkap warga setempat melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (24/1/2026).

    Ironisnya, meski aktivitas alat berat berlangsung hampir setiap hari dan berada di wilayah yang mudah diakses, belum ada tindakan tegas hingga persoalan ini mencuat ke publik.

    Aktivitas penambangan tersebut berjalan selama ini melanggar ketentuan perizinan pertambangan, namun tetap beroperasi tanpa hambatan.

    Hal itu dibenarkan Danramil 1405-08 Tanete Riaja, yang menyebut pihaknya telah mengetahui aktivitas tersebut setelah Babinsa diturunkan ke lapangan.

    “Kegiatan tersebut tidak berizin, ” ujarnya singkat, Jumat (24/1/2026).

    3 Alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut 2 milik kontraktor dan 1 milik anggota DPRD Barru berinisial H. Informasi ini telah diketahui oleh aparat setempat, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan ataupun klarifikasi resmi.

    "Iye Ndi ada 3 alat disitu, 2 alatnya pihak kontraktor, 1 alatnya ibunya, " tulis H dalam konfirmasi via WhatsApp.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa tambang tanpa izin bisa beroperasi berbulan-bulan tanpa tindakan? Apakah ada pembiaran, atau justru perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut?

    Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Sulsel, Polres Barru, Pemkab Barru, serta instansi terkait, termasuk evaluasi terhadap proyek pemerintah yang diduga menggunakan material ilegal. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola atau pelaksana proyek negara miliaran belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan material ilegalnya.

    (red-jni)

    pujananting barru sulsel
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Parepare Diamankan Polsek Mallusetasi...

    Artikel Berikutnya

    LSM ASR Soroti Jalan di Mangottong Tanete...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami