BARRU– Nasib nahas dialami Dedi Aditia. Rumahnya yang hangus terbakar di Kampung Baru, Dusun Parenring, Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja, justru tidak dianggap layak menerima bantuan bedah rumah melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) aspirasi anggota DPR RI Teguh Iswara.
Padahal, kondisi korban jelas kehilangan tempat tinggal. Ironisnya, hasil survei lapangan yang dilakukan fasilitator Andi Ashar Efendi justru berujung pada penolakan.
Alasannya? Dedi disebut tidak memenuhi kriteria dari kementerian.
“Iye pak, karena ada syarat-syarat di kementerian PKP yang tidak masuk kriteria di Pak Dedi, ” ujar Andi, Kamis (09/04/2026).
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin korban kebakaran yang secara nyata kehilangan rumah tidak masuk dalam kriteria bantuan perumahan?
Lebih jauh, tim dari provinsi menyatakan kasus tersebut bukan menjadi tanggung jawab program BSPS, melainkan harus ditangani oleh Dinas Sosial dan pemerintah daerah karena masuk kategori bencana.
Namun di lapangan, kondisi seperti ini kerap memunculkan “bola liar” penanganan di mana korban justru terombang-ambing antar instansi tanpa kepastian bantuan.

“Seharusnya ditangani Dinsos dan Pemda, ” jelas Andi.
Di sisi lain, Andi mengaku telah berupaya agar pengajuan tersebut bisa lolos, namun kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pusat dan provinsi.
“Sudah kami usahakan, tapi kami bukan pengambil kebijakan, ” tambahnya.
Situasi ini memunculkan kritik terhadap sinkronisasi program bantuan pemerintah. Di satu sisi, BSPS tidak mengakomodasi korban bencana. Di sisi lain, belum ada kepastian cepat dari jalur bantuan sosial daerah.
Akibatnya, masyarakat seperti Dedi Aditia menjadi korban dari sistem yang kaku dan kurang responsif terhadap kondisi darurat.
Harapan untuk mendapatkan bantuan pun pupus. Kekecewaan tak terelakkan bukan hanya karena kehilangan rumah, tetapi juga karena merasa diabaikan oleh skema bantuan yang seharusnya hadir untuk masyarakat paling membutuhkan.
(red-jni)

Updates.